Syarat Nikah Siri agar Perkawinan Sah di Mata Agama

Dalam hukum Islam, pernikahan akan sah jika terpenuhi 5 rukun nikahnya. Rukun nikah yang dimaksud ialah adanya calon suami, calon istri, wali nikah dari calon mempelai perempuan, 2 orang saksi nikah, dan berlangsungnya ijab kabul. Dengan kata lain, rukun nikah menjadi syarat sahnya sebuah pernikahan. Selain rukun nikah, syarat nikah siri juga harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai. Dalam proses pernikahan menurut Islam diperlukan pemenuhan syarat dan rukun nikah agar pernikahan menjadi sah. Selain seiman atau sama-sama memeluk agama Islam ada syarat pernikahan lainnya. Maka dari itu kami jelaskan beberapa syarat nikah siri :

simbol-pernikahan

Syarat & Ketentuan Menikah Siri